Karya : Dwi Khoerul Wildan — 152151074
Email : wildandwi64@gmail.com
B
|
anyak orang–orang dari
kalangan sosial yang bertanya apa manfaat dari belajar matematika, padahal
matematika adalah ilmu universal yang mendasari perkembangan teknologi modern
dan perkembangan sosial yang mempunyai peranan penting dalam berbagai disiplin
ilmu dan memajukan daya pikir manusia, oleh karena itu matematika dapat
digunakan sebagai sarana untuk memecahkan masalah.
Dalam matematika ada sebuah materi yang sangat cocok apabila dipelajari
oleh kalangan orang-orang dibidang sosial, terutama orang-orang yang ingin
menggeluti dunia hukum, materi tersebut adalah materi Logika. Logika merupakan studi
penalaran (reasoning). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan definisi
penalaran, yaitu cara berfikir dengan mengembangkan sesuatu berdasarkan akal
budi dan bukan dengan perasaan atau pengalaman. Pelajaran logika difokuskan
pada hubungan antara pernyataan-pernyataan (Statements).
Logika pertama kali dikembangkan oleh filusuf yunani, Aristoteles, sekitar
2300 tahun yang lalu. Logika mempunyai peranan penting didalam ilmu hukum, baik
Hukum Perdata, Hukum Pidana, maupun Hukum Tata Negara, karena didalam hukum
hanya ada dua kata, yaitu ditentukan benar atau salah, boleh atau tidak,
terpuji atau tercela, vonis atau bebas, sama seperti halnya logika yang
mengenal dua istilah True or False, Benar atau Salah. Sehingga hukum-hukum
Logika dapat membantu untuk membedakan antara argument yang valid dan tidak
valid.
Hukum Waris
Ada tiga hukum waris yang dikenal pada umumnya di masyarakat Indonesia
dalam menentukan bagian warisan dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris,
yaitu pembagian warisan berdasarkan Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Menurut
Peradata.
Pembagian warisan menurut hukum Islam adalah pembagian warisan yang dilakukan
dengan bersandarkan pada Al-Qur’an dan Assunnah. Pembagian Warisan menurut
hukum adat adalah pembagian warisan menurut adat atau kebiasaan yang sering terjadi
di masing-masing daerah. Pembagian warisan menurut Hukum Perdata Barat adalah
pembagian warisan yang didasarkan pada sistem pembagian waris yang dicontohkan
oleh penjajah belanda yang bersumber pada Burgerlijk Wetboek atau lebih dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi
dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia. Pewarisan hanya terjadi
karena kematian. Kalimat diatas dalam logika disebut sebagai Proporsisi.
Sehingga dapat dibuat istilah dalam Proposisi sebagai berikut:
p= pewaris adalah
orang yang telah meninggal dunia.
~p= pewaris adalah
orang yang masih hidup.
Tabel kebenaran:
P
|
~p
|
B
|
S
|
S
|
B
|
Dalam hukum waris menurut Perdata Barat, tidak hanya benda peninggalan saja
yang diwariskan, namun juga hutang diwariskan kepada ahli warisnya, oleh
sehingga ahli waris berhak untuk menerima atau menolak harta warisan. Oleh
karena itu seorang ahli waris diberikan pilihan untuk menentukan sikapnya apakah
ia hendak menerima atau menolak harta yang diwariskan oleh pewaris selama empat
bulan lamanya, penolakan harus dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitra
Pengadilan Negeri setempat dimana warisan telah terbuka.
Harta yang diwariskan adalah berupa benda peninggalan dan/atau hutang yang
ditinggalkan. Kalimat ini merupakan sebuah logika predikat, sehingga dapat
disimbolkan sebagai berikut:
b = benda peninggalan
h = hutang
d = harta yang
diwariskan
Fungsi: (d(b) ⋀ d(h)) V d(b)
Logika predikat:
p= pewaris meninggalkan hutang
atau
~p= pewaris tidak
meninggalkan hutang
Menerima atau menolak warisan
Jika terbuka suatu warisan, seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan
menerima atau menolak warisan itu, atau adapula kemungkinan untuk menerima
tetapi dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan melunasi hutang-hutang pewaris,
yang melebihi bagiannya dalam warisan itu.
Kebanyakan ahli waris, jika benda peninggalan lebih banyak dibandingkan
hutang yang ditinggalkan maka ahli waris menerima harta warisan yang
ditinggalkan, sebaliknya jika benda peninggalan lebih sedikit dari pada hutang
yang ditinggalkan maka ahli waris menolak harta warisan tersebut, ahli waris
juga bisa menerima dan menolak harta warisan tersebut dalam istilah Belanda
disebut “Vorrecht Van boedelbeschrijving” atau “beneficiaire aanvaarding. ”Jika
ahliwaris memilih jalan ini maka hendaknya ahli waris menyatakan diri kepada
Panitra Pengadilan Negeri setempat dimana warisan itu telah terbuka. Akibat
yang terpenting dari “beneficiaire aanvaarding”, bahwa kewajiban penerima waris
untuk melunasi hutang-hutang dan beban-beban lainnya dibatasi sedemikian rupa,
sehingga pelunasan itu hanyalah dilakukan menurut kekuatan warisan, sehingga
penerima waris tidak usah menanggung pembayaran hutang-hutang dengan
kekayaannya sendiri.
Jika benda peninggalan lebih banyak dibandingkan hutang yang ditinggalkan
maka ahli waris menerima harta warisan yang ditinggalkan, sebaliknya jika benda
peninggalan lebih sedikit dari pada hutang yang ditinggalkan maka ahli waris menolak
harta warisan tersebut.
Kalimat ini dalam Logika dapat dijadikan sebagai sebuah Proporsisi
bersyarat (Implikasi) sebagai berikut:
p = Benda Peninggalan
lebihbanyak dari pada harta yang ditinggalkan.
q = ahli waris menerima harta warisan.
Fungsi: (p→q) v (~p→~q)
q = ahli waris menerima harta warisan.
Fungsi: (p→q) v (~p→~q)
Kemungkinan1: Benda peninggalan lebih banyak dari
pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis benar) maka ahli waris menerima harta
warisan (konklusi benar). Pada kemungkinan ini pernyataan benar.
Kemungkinan2: Benda peninggalan lebih banyak dari
pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis benar) maka ahli waris tidak menerima
(menolak) harta warisan (konklusi salah). Pada kemungkinan ini pernyataan
salah. Karena pada dasarnya setiap ahli waris pada kasus ini biasanya menerima
terlebih dahulu bagian-bagian yang ia dapat, urusan setelah itu diberikan
kembali kepada orang lain, itu urusan nanti setelahnya.
Kemungkinan3: Benda peninggalan tidak lebih banyak dari pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis salah) maka ahli waris menerima harta warisan (konklusi benar). Pada kemungkinan ini pernyataan benar. Apa yang dilakukan oleh ahli waris tidaklah dikatakan salah, karena ahli waris bisa saja menerima warisan tersebut, untuk membayarkan hutang-hutang dari pewaris yang telah meninggal dunia.
Kemungkinan3: Benda peninggalan tidak lebih banyak dari pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis salah) maka ahli waris menerima harta warisan (konklusi benar). Pada kemungkinan ini pernyataan benar. Apa yang dilakukan oleh ahli waris tidaklah dikatakan salah, karena ahli waris bisa saja menerima warisan tersebut, untuk membayarkan hutang-hutang dari pewaris yang telah meninggal dunia.
Kemungkinan4: Benda peninggalan tidak lebih banyak
dari pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis salah) maka ahli waris tidak
menerima/menolak harta warisan (konklusi salah). Pada kemungkinan ini
pernyataan benar.
Tabel Kebenaran Implikasi
p q p→q
B B B
B S S
S B B
S S B
Subjek Hukum Waris
B B B
B S S
S B B
S S B
Subjek Hukum Waris
Perihal warisan pada umumnya, ada dua cara untuk mendapatkan warisan yaitu:
Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang. Karena ditunjuk dalam surat wasiat sebagai berikut:
Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang. Karena ditunjuk dalam surat wasiat sebagai berikut:
P = seseorang sebagai
ahliwaris menurut ketentuan undang-undang.
q = seseorang karena ditunjuk dalam surat wasiat.
q = seseorang karena ditunjuk dalam surat wasiat.
r = orang itu adalah
ahli waris.
Fungsi = (pvq)→r
Fungsi = (pvq)→r
Seseorang sebagai ahliwaris menurut ketentuan undang-undang atau karena
ditunjuk dalam surat wasiat maka ia adalah ahli waris.
Hak Mewarisi Menurut Ketentuan Undang-Undang
Gol I (Pasal 852 KUHPerdata) yaitu Suami atau Istri beserta Keturunannya.
Gol II (Pasal 854-857 KUHPerdata) yaitu orangtua dan saudara kandung.
Hak Mewarisi Menurut Ketentuan Undang-Undang
Gol I (Pasal 852 KUHPerdata) yaitu Suami atau Istri beserta Keturunannya.
Gol II (Pasal 854-857 KUHPerdata) yaitu orangtua dan saudara kandung.
Gol III (Pasal 850 dan
853 KUHPerdata) yaitu kakek+nenek keatas, pada golongan terjadi kloving yaitu
setengah harta untuk keluarga dari Ibu dan setengah lagi untuk keluarga dari
Ayah, keluarga sedarah dalam garis lurus keatas.
Gol IV (Pasal 858
KUHPerdata) yaitu keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping (Paman+Bibi).
Jika ahli waris gol I masih ada dan menerima warisan, maka ahli waris gol II,III,dan IV, tidak mendapatkan warisan, jika ahli waris gol I tidak ada dan gol II ada dan menerima waris, maka ahli waris gol III dan IV tidak menerima warisan, jika ahli waris gol I dan II tidak ada dan ahli waris gol III ada dan menerima warisan maka ahli waris gol IV tidak menerima warisan, dan jika ahli waris gol I,II,dan III tidak ada maka otomatis ahli waris gol IV mendapatkan warisan.
Jika ahli waris gol I masih ada dan menerima warisan, maka ahli waris gol II,III,dan IV, tidak mendapatkan warisan, jika ahli waris gol I tidak ada dan gol II ada dan menerima waris, maka ahli waris gol III dan IV tidak menerima warisan, jika ahli waris gol I dan II tidak ada dan ahli waris gol III ada dan menerima warisan maka ahli waris gol IV tidak menerima warisan, dan jika ahli waris gol I,II,dan III tidak ada maka otomatis ahli waris gol IV mendapatkan warisan.
Kalimat diatas dapat dinotasikan dalam bentuk Logika, seperti dibawah ini:
p: ahli waris gol I
ada
q: ahli waris gol II ada
r: ahli waris gol III ada
s: ahli waris gol IV ada
t: mendapatkan warisan
q: ahli waris gol II ada
r: ahli waris gol III ada
s: ahli waris gol IV ada
t: mendapatkan warisan
Fungsi:
1. (p⋀t) → (q⋀r⋀s) ⋀ ~t
2. ~p ⋀ (q⋀t) → (r⋀s) ⋀ ~t
3. (~p⋀~q) ⋀ (r⋀t) → s ⋀ ~t
4. ~(p⋀q⋀r) → s ⋀ t
1. (p⋀t) → (q⋀r⋀s) ⋀ ~t
2. ~p ⋀ (q⋀t) → (r⋀s) ⋀ ~t
3. (~p⋀~q) ⋀ (r⋀t) → s ⋀ ~t
4. ~(p⋀q⋀r) → s ⋀ t
Ahli Waris
Ahli waris dari
golongan laki-laki ada 10:
1.
Anak laki-laki.
2.
Cucu laki-laki (dari
anak laki-laki ke bawah.
3.
Ayah.
4.
Kakek ke atas.
5.
Kakak/adik laki-laki.
6.
Kemenakan (keponakan)
laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah.
7.
Saudara ayah.
8.
Putera dari saudara
ayah sekalipun jauh.
9.
Suami.
10.
Tuan yang telah
memerdekakan hamba sahaya (budak)-nya.
Ahli waris dari
golongan perempuan ada 7:
1.
Anak perempuan.
2.
Cucu perempuan (dari
laki-laki).
3.
Ibu.
4.
Nenek perempuan.
5.
Kakak/adik perempuan.
6.
Isteri.
7.
Pemilik budak wanita
yang telah memerdekakan hamba sahaya-nya.
Contoh kasus dalam satu keluarga mengenai warisan
menggunakan logika matematika
Pewaris seorang ayah bernama Abdur. Mempunyai seorang istri bernama Fatimah
dan mepunyai tiga anak laki-laki bernama Ikun,Ijan dan Ito. Masing-masing
anaknya mempunyai satu anak laki-laki.
Rumus perhitungan:
(4×2)+3=11, jadi harta warisan dibagi menjadi 11 bagian dengan bagian istri dan
anak dua kali bagian dari cucu.
Notasi dalam bentuk
logika matematika:
p= istri ada
q= anak ada
r= cucu ada
s= menerima ¼ bagian
t= menerima 1/8 bagian
Fungsi:
((p⋀q) ⋀ (s)) → (r⋀t)
Jika seorang istri menolak harta waris maka penghitungan menjadi: (3×2)+3=9,
jadi harta warisan dibagi menjadi 9 bagian dengan catatan anak mendapatkan dua
kali lipat dari cucu.
Notasi logika
matematika:
(p⋀~s) → (q⋀s) → (r⋀t)
Jika salah satunya menolak harta waris maka terus menerus akan turun pada
penerima berikutnya. Apabila penerima golongan pertama tidak ada yang menerima
maka turun pada penerima golongan kedua.
Kesimpulan
Ternyata matematika sangat bermanfaat untuk dipelajari, Matematika tidak hanya
diperuntukan hanya untuk ilmu-ilmu pelajaran. Pasti saja, tetapi juga
matematika juga bermanfaat untuk perkembangan ilmu-ilmu sosial, oleh karena itu
wajar jika Matematika menjadi salah satu sumber dari segala Ilmu Pengetahuan
yang ada.
DARTAR PUSTAKA
Soedharyo, Soimin. (1995).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta.
Sinargrafika.
Syifa, Mohamad Aulia. (2011). Penerapan Logika Matematika Dalam Hukum
Waris Menurut Perdata Barat. [online]. Tersedia: http://mauliasyifa.blogspot.co.id/2011/08/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html.[8 Agustus 2011]
Sholihin, Habib. (2012). Kitab Fathul Qorib dan Wasiat. [online].
Tersedia: http://habibussholihin.blogspot.co.id/2015/08/kitab-fathul-qorib-bab-waris-dan-wasiat.html. [12 Juli 2012]
Accendio, Basyir. (2012). Warisan dalam Hukum Perdata. [online]. Tersedia. http://basyir-accendio.blogspot.co.id/2012/05/warisan-dalam-hukum-perdata-atau.html.
[13 Oktober 2012]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar